Pada
tanggal 22 Maret 2020 Sumedang bersama empat daerah lainnya di kawasan Bandung raya,
telah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Pembatasan Sosial Berskala
Besar ini adalah pembatasan kegiatan tertentu Penduduk dalam suatu wilayah yang
di duga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya. Dengan dasar hukum kegiatan
PSBB yaitu :
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 202 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial bersekala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumdedang, Provinsi jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID19).
PEMBATASAN SEKOLAH DAN INSTITUSI
PENDIDIKAN
- Proses belajar di sekolah dan institusi pendidikan dihentikan diganti dengan dirumah dengan media yang efektif
- Dikecualikan bagi lembaga pendidikan. Pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
- Melakukan penerapan protocol pencegahan penyebaran COVID-19 dilingkungan terkait.
PEMBATASAN AKTIVITAS BEKERJA DI
TEMPAT KERJA
- Penghentian sementara aktivitas bekera ditempat kera/kantor
- Dikecualikan Bagi: perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat : kebencanaan, kesehatan, perhubungan, persampahan, damkar, trantib, ketenaga kerjaan, ketahanan pangan, sosial, pemakaman & keuangan daerah.
- Termasuk Pengecualian: seluruh kantorinstansi pemerintahan berdasarkan pengaturan dari kementerian & LPNK terkait, BUMN/BUMD yang turut serta dlm penanganan Covid-19, Pelaku usaha yang bergerak pada sector kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi & TI, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industry strategis, pelayanan dasar, utilitas public & industri yg ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari-hari. Ormas yg bergerak di sector kebencanaan & sector pertanian
PEMBATASAN
KEGIATAN KEAGAMAAN
- Penghentian sementara kegiatan keagamaan di tempat ibadah atau tempat tertentu
- Pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan keagamaan secara virtual atau secara langsung dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing)
- Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa
- Giat keagamaan dilaksanakan dirumah masing-masing
PEMBATASAN KEGIATAN DI
TEMPAT/FASILITAS UMUM
- Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakukan PSBB
- Dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.
Dikecualikan
untuk:
- Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.
- Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, obat-obatan dan alat kesehatan
- Memenuhi kegiatan olahraga secara mandiri
- Bahan pokok dimaksud meliputi: bahan pangan/makanan/minuman, BBM & gas, komunikasi dan TI, obat-obatan & peralatan medis, keuangan, perbankan, logistic
JAM OPERASIONAL
- Pasar rakyat : Pukul 03.00-12.00 WIB
- Pusat perbelanjaan : pukul 10.00-18.00 WIBToko swalayan, supermarket, minimarket dan perkulakan : pukul 10.00-18.00 WIB
Pengaturan lainnya:
- Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar
- Tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik didalam maupun diluar toko
- Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019(COVID-19)
PEMBATASAN KEGIATAN SOSIAL BUDAYA
- Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya dan unjuk rasa.
- Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum dan pemda bekerjasama dengan TNI Polri untuk menindak dan mensosialisasikan PSBB.
- Selama masa PSBB dikecualikan untuk khitanan, pernikahan & pemakaman tetapi dilarang menggelar resepsi seperti resepsi khitanan, resepsi pernikahan, dan pernikahan hanya dilaksanakan akad di KUA dengan maksimal dihadiri 5 orang diluar calon pengantin/keluarga inti).
PEMBATASAN KEGIATAN MODA TRANSPORTASI
- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
- Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan
- Menggunakan masker di dalam kendaraan, juga sarung tangan (khusus pengendara motor)
- Membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit
- Angkutan Roda 2 berbasis aplikasi hanya mengangkut barang
- Angkutan roda 2 untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan keperluan pribadi dapat membawa penumpang dengan syarat memakai masker, dalam keadaan sehat dan alamat dalam kartu identitas harus sama
Telah dilakukan survey mengenai ketersampaian informasi Covid-19,
PSBB dan bantuan yang diberikan kepada masyarkat. Dalam survey tersebut
terdapat 10 indikator pertanyaan yang berkaitan dengan Ketersampaian informasi
Covid-19, PSBB dan bantuan kepada masyarakat. Dengan responden sebanyak 50
orang.
Hasil survey menunjukan bahwa 68 % responden Setuju bahwa Jumlah
Informasi yang disampaikan pemerintah terkait Covid-19 dan PSBB (Pembatasan
Sosial Berskala Besar) sudah tersampaikan dengan baik, dan 12 % responden Sangat
Setuju terkait hal tersebut tetapi 20 % Kurang
Setuju sehingga menganggap informasi yang disampaikan pemerintah kurang
tersampaikan dengan baik.
Pernyataan lain
menunjukan bahwa 64 % responden Setuju bahwa Informasi yang disampaikan
pemerintah terkait Covid-19 dan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) sudah
tersampaikan dengan detail, dan 6 %
responden Sangat Setuju terkait tersebut hanya saja 30 % Kurang Setuju sehingga
menganggap informasi yang disampaikan kurang detail.
64 % responden
Setuju bahwa Informasi terupdate terkait Covid-19 sudah tersampaikan dengan
baik, dan 14 % sangat setuju terkait hal tersebut hanya saja 22 % Kurang Setuju
sehingga menganggap informasi terupdate terkait covid-19 tidak tersampaikan
dengan baik.
50 % responden
Setuju bahwa Informasi terkait Covid-19 yang tersedia di media sosial sudah
sangat terpercaya, dan 4 % yang Sangat Setuju, tetapi 46 % Kurang Setuju sehingga menganggap
informasi terkait Covid-19 yang tersedia di media sosial kurang terpercaya.
24 % responden Sangat
Setuju dengan berlakunya peraturan pemerintah terkait PSBB ( Pembatasan Sosial
Berskala Besar), sedangkan 54 % responden hanya setuju saja dan 22 % Kurang
Setuju terhadap berlakunya peraturan pemerintah terkait PSBB ( Pembatasan
Sosial Berskala Besar).
50 % responden
Setuju dengan Informasi terkait bantuan
yang diberikan pemerintah akibat dampak covid-19 sudah tersampaikan dengan baik, dan 4 % responden sangat Setuju terkait hal tersebut akan tetapi 46
% Kurang Setuju sehingga menganggap informasi yang disampaikan kurang baik.
44% responden
Setuju bahwa Pemerintah sudah Cepat
tanggap dalam memberi bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19, sedangkan 56 % Kurang Setuju sehingga menganggap bahwa Pemerintah kurang atau belum Cepat tanggap dalam memberi
bantuan kepada masyarakat.
14% responden
Setuju bahwa Bantuan yang diberikan
pemerintah sudah tersalurkan secara merata, sedangkan 86
% Kurang Setuju sehingga menganggap bahwa Bantuan yang diberikan pemerintah belum tersalurkan secara
merata.
34 % responden
Setuju bahwa Mekanisme penerimaan dan
penyaluran bantuan Pemerintah sudah tersampaikan dengan jelas, sedangkan 66 % Kurang Setuju sehingga menganggap bahwa Mekanisme penerimaan dan penyaluran bantuan Pemerintah
belum tersampaikan dengan jelas.
Secara
keseluruhan bahwa 66 % responden setuju dengan kebijakan pemerintah mengenai
bantuan kepada masyarakat yang terkena
dampak Covid-19 , sedangkan 34% responden kurang setuju terkait hal tersebut.
Hasil survey format excel : klik disini
No comments:
Post a Comment